Pasal 21 UU PPh
Pasal 21 UU Pajak Penghasilan mengatur pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi. Ketentuan ini paling sering diterapkan pada penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan imbalan sejenis, dengan kewajiban pemotongan berada pada pihak pemberi penghasilan.