1. Pendahuluan
Istilah “badan” sering kita dengar dalam percakapan sehari-hari, berita, maupun dokumen resmi. Namun, arti kata ini ternyata tidak tunggal. Dalam bahasa Indonesia, “badan” bisa berarti tubuh manusia, lembaga, hingga entitas hukum. Dalam konteks hukum dan perpajakan, pengertiannya menjadi lebih spesifik dan memiliki konsekuensi tertentu. Artikel ini akan mengupas pengertian “badan” dari perspektif umum, hukum, hingga ketentuan pajak di Indonesia.
2. Definisi Umum “Badan” Menurut KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “badan” memiliki beberapa arti:
- Tubuh manusia atau makhluk hidup.
- Bagian utama suatu benda.
- Sekumpulan orang yang terorganisasi, misalnya badan pemerintahan atau badan usaha.
Makna yang ketiga ini paling relevan ketika kita berbicara tentang hukum dan pajak, karena mengacu pada entitas kolektif yang memiliki tujuan tertentu. Dengan memahami definisi umum ini, kita dapat melihat bagaimana “badan” berkembang menjadi istilah hukum.
3. Definisi “Badan” Menurut Hukum Indonesia
Dalam hukum Indonesia, “badan” merujuk pada kesatuan hukum atau lembaga yang dibentuk untuk tujuan tertentu, baik bersifat komersial maupun non-komersial. Bentuknya bisa:
- Badan hukum: Memiliki pengakuan hukum sebagai subjek hukum terpisah dari pendirinya, seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan.
- Badan tidak berbadan hukum: Tidak memiliki status badan hukum, tetapi tetap diakui dalam kegiatan usaha, seperti Commanditaire Vennootschap (CV) dan firma.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur pembentukan serta kewajiban badan, termasuk hak dan tanggung jawabnya.
4. Definisi “Badan” Menurut Ketentuan Perpajakan
Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), “badan” didefinisikan sebagai:
“Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, koperasi, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau bentuk usaha tetap.”
Beberapa poin penting dari definisi ini:
- “Badan” tidak selalu mencari keuntungan. Contoh: yayasan yang bergerak di bidang sosial tetap dapat menjadi subjek pajak.
- Badan usaha milik negara/daerah termasuk di dalamnya, sehingga tetap tunduk pada aturan perpajakan.
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dimiliki oleh pihak luar negeri juga masuk kategori badan.
5. Jenis-Jenis Badan dalam Perspektif Pajak
Dalam perpajakan, badan dapat dikelompokkan menjadi:
a. Berdasarkan tujuan dan kegiatan
- Komersial: Bertujuan memperoleh keuntungan (PT, CV, firma).
- Non-komersial: Bertujuan sosial, pendidikan, atau amal (yayasan, lembaga sosial).
b. Berdasarkan status hukum
- Berbadan hukum: PT, yayasan, koperasi.
- Tidak berbadan hukum: CV, firma.
Contoh:
- PT XYZ adalah badan hukum yang wajib membayar PPh Badan.
- Yayasan Pendidikan ABC adalah badan hukum non-komersial, tetapi tetap wajib lapor pajak.
6. Perbedaan “Badan” dengan Istilah Terkait
Masyarakat sering mencampuradukkan istilah “badan”, “badan usaha”, dan “perusahaan”. Padahal, ketiganya berbeda:
| Istilah | Definisi Singkat | Contoh |
|---|---|---|
| Badan | Kesatuan hukum/organisasi | PT, yayasan, CV |
| Badan Usaha | Organisasi yang melakukan kegiatan usaha untuk keuntungan | PT, koperasi |
| Perusahaan | Unit usaha yang menghasilkan barang/jasa | Pabrik garmen, toko kelontong |
Contoh nyata: sebuah warung keluarga bisa disebut perusahaan, tetapi bukan badan hukum. Sebaliknya, PT XYZ adalah badan hukum sekaligus badan usaha.
7. Implikasi Pajak bagi Badan
Badan yang menjadi subjek pajak di Indonesia memiliki kewajiban, di antaranya:
- PPh Badan: Pajak penghasilan atas keuntungan usaha, dengan tarif umum 22% (per 2023).
- PPN: Jika menjual barang/jasa kena pajak.
- Pemotongan/Pemungutan Pajak: Atas transaksi tertentu, misalnya PPh Pasal 21 atau 23.
Contoh kasus:
PT XYZ dengan laba bersih Rp1 miliar pada 2023 akan membayar PPh Badan sebesar Rp220 juta (22% × Rp1 miliar), di luar kewajiban pajak lainnya.
8. Penutup
Istilah “badan” memiliki makna luas yang mencakup pengertian umum, hukum, dan pajak. Memahami perbedaan konteks ini penting agar kita tidak keliru dalam membaca dokumen resmi atau memenuhi kewajiban hukum dan perpajakan. Dalam dunia bisnis maupun sosial, pengetahuan ini membantu memastikan kepatuhan dan menghindari risiko hukum.