Pasal 21 UU Pajak Penghasilan mengatur pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi. Ketentuan ini paling sering diterapkan pada penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, dan imbalan sejenis, dengan kewajiban pemotongan berada pada pihak pemberi penghasilan.
Dasar Hukum Pasal 21 UU PPh
Pasal 21 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketentuan teknis pelaksanaan Pasal 21 lebih lanjut diatur dalam peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bunyi Pasal 21 UU PPh
BAB VIII
SAAT TERUTANG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 21
- PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
- PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak.
- Saat terutang untuk setiap Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.