Angsuran PPh Pasal 25
Angsuran PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak penghasilan bulanan yang wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagai pelunasan pajak di muka (prepayment). Besarnya dihitung dari PPh terutang pada SPT Tahunan tahun lalu dikurangi kredit pajak, lalu dibagi 12. Angsuran disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Keterlambatan dikenai sanksi bunga sesuai Pasal 19 UU KUP.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT Sejahtera mencatat PPh terutang Rp 120 juta pada SPT Tahunan 2024. Angsuran PPh Pasal 25 untuk 2025 adalah Rp 10 juta per bulan (Rp 120 juta dibagi 12), disetor paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
Sumber: Pasal 25 UU PPh (UU 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU 7 Tahun 2021)