CFC (Controlled Foreign Corporation)
CFC adalah badan usaha luar negeri yang dikendalikan oleh Wajib Pajak dalam negeri Indonesia, umumnya melalui kepemilikan saham paling rendah 50%. Dividen dari CFC yang belum dibagikan dianggap telah diterima (deemed dividend) pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak CFC berakhir, dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan WP Indonesia. Ketentuan ini mencegah penghindaran pajak melalui penumpukan laba di yurisdiksi bertarif rendah.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT Nusantara memiliki 60% saham di perusahaan yang terdaftar di Cayman Islands. Meski dividen belum dibagikan, PT Nusantara wajib melaporkan deemed dividend dari perusahaan CFC tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badannya.
Sumber: Pasal 18 ayat (2) UU PPh; PMK 93/PMK.03/2019