Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan)
Coretax adalah sistem teknologi informasi baru DJP yang menggantikan sistem lama (SIDJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform. Implementasinya diluncurkan bertahap mulai 1 Januari 2025 berdasarkan PMK No. 81/PMK.03/2024. Melalui Coretax, Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga permohonan restitusi dalam satu portal terintegrasi yang disebut Portal Wajib Pajak.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Sejak Januari 2025, Ibu Sari tidak lagi menggunakan e-Filing terpisah untuk lapor SPT. Ia masuk ke Portal Wajib Pajak di coretaxdjp.pajak.go.id, tempat semua kewajiban pajaknya tercatat dan dapat dikelola sekaligus.
Sumber: PMK No. 81/PMK.03/2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Istilah terkait