Daluwarsa Penetapan Pajak
Daluwarsa penetapan pajak adalah batas waktu DJP untuk menerbitkan SKP. Berdasarkan Pasal 13 UU KUP, DJP tidak boleh menerbitkan SKP setelah 5 tahun sejak berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Namun, daluwarsa diperpanjang menjadi 10 tahun apabila Wajib Pajak terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Setelah daluwarsa, DJP kehilangan hak untuk menagih atau menetapkan pajak atas periode tersebut. Daluwarsa penagihan pajak diatur secara terpisah dalam Pasal 22 UU KUP, yaitu 5 tahun sejak SKP diterbitkan atau sejak utang pajak timbul.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT Lama melaporkan SPT tahun 2018 tidak lengkap. DJP dapat menerbitkan SKPKB atas SPT 2018 paling lambat 31 Desember 2023 (5 tahun). Setelah itu, DJP tidak bisa lagi menagih kekurangan bayar untuk tahun 2018.
Sumber: Pasal 13 dan Pasal 22 UU KUP No. 28/2007
Istilah terkait