e-Faktur
e-Faktur adalah Faktur Pajak elektronik yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur yang dikembangkan dan disediakan oleh DJP. Dasar hukumnya adalah PER-03/PJ/2022. Kewajiban penggunaan e-Faktur dimulai secara bertahap sejak 2014 dan telah diwajibkan untuk seluruh PKP di Indonesia. e-Faktur dilengkapi dengan QR code dan kode unik yang memudahkan verifikasi. PKP yang tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Pelaporan e-Faktur dilakukan secara otomatis melalui sistem DJP.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PKP Maju menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop untuk menerbitkan Faktur Pajak kepada pelanggan. Setiap faktur memiliki nomor seri yang didapatkan dari DJP dan QR code yang bisa dipindai untuk verifikasi keabsahan.
Sumber: PER-03/PJ/2022
Istilah terkait