Faktur Pajak Digunggung
Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen akhir tanpa mencantumkan identitas pembeli, nama, dan tanda tangan. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Pasal 51 sampai Pasal 55 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Istilah digunggung berasal dari praktik mencatat total nilai transaksi dalam satu baris pelaporan SPT Masa PPN, tanpa rincian per faktur. PKP PE yang menyerahkan BKP atau JKP langsung kepada konsumen akhir, seperti minimarket, klinik, restoran, atau toko ritel, dapat menggunakan mekanisme ini. Bila pembeli tidak memenuhi karakteristik konsumen akhir, PKP wajib menerbitkan faktur pajak lengkap per transaksi.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Sebuah minimarket yang berstatus PKP PE menjual barang kebutuhan harian kepada ratusan pembeli ritel per hari. Karena seluruh pembeli adalah konsumen akhir, minimarket tersebut mencatat total nilai penyerahan dan PPN yang dipungut dalam satu baris pada SPT Masa PPN melalui Coretax DJP. Mekanisme ini disebut faktur pajak digunggung dan menghemat waktu administrasi tanpa mengurangi kewajiban pemungutan PPN.
Sumber: Pasal 14 ayat (1) UU KUP dan Pasal 51-55 PER-11/PJ/2025
Istilah terkait