Fasilitas Tax Holiday
Tax Holiday adalah fasilitas pembebasan PPh Badan dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada Wajib Pajak baru yang melakukan penanaman modal di industri pionir. Jangka waktu pembebasan berkisar 5 hingga 20 tahun tergantung nilai investasi. Setelah masa tax holiday berakhir, diberikan pengurangan 50% PPh Badan selama 2 tahun berikutnya. Investor mengajukan fasilitas ini kepada BKPM sebelum memulai operasi komersial.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Investor yang menanamkan Rp 500 miliar untuk pabrik semikonduktor dapat mengajukan tax holiday dan memperoleh pembebasan PPh Badan selama 15 tahun penuh, diikuti pengurangan 50% selama 2 tahun berikutnya.
Sumber: PP 78 Tahun 2019; PMK 130/PMK.010/2020 s.t.d.d. PMK 28/PMK.010/2022