Firm Splitting (Pecah Usaha)
Firm splitting adalah praktik memecah satu kesatuan bisnis menjadi beberapa entitas terpisah dengan tujuan utama menghindari atau menurunkan beban pajak. Dalam konteks PPh Final UMKM Indonesia, firm splitting umumnya dilakukan dengan mendirikan beberapa entitas usaha (PT Perorangan, CV, atau menempatkan usaha atas nama pasangan dan anggota keluarga) agar peredaran bruto masing-masing tetap di bawah threshold Rp4,8 miliar per tahun, sehingga setiap entitas tetap berhak atas tarif final 0,5%. Pasal 57 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 secara eksplisit menutup celah ini dengan mengharuskan agregasi peredaran usaha WP OP bersama seluruh PT Perorangan yang dimilikinya, serta omzet pasangan suami-istri, sebelum threshold dievaluasi.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Pak Joko (WP OP) berjualan online dengan omzet Rp3 miliar setahun. Untuk menjaga tarif final 0,5%, ia mendirikan PT Perorangan bernama PT Joko Sukses dengan omzet Rp2,8 miliar setahun. Sebelum PP 20/2026, kedua entitas dapat memanfaatkan tarif final secara terpisah karena masing-masing di bawah Rp4,8 miliar. Pasca PP 20/2026, omzet diagregasi menjadi Rp5,8 miliar (melewati threshold), sehingga Pak Joko dan PT Joko Sukses kehilangan fasilitas final dan wajib pindah ke rezim PPh tarif umum. Inilah praktik firm splitting yang kini ditutup oleh aturan agregasi.
Sumber: PP 20/2026 Pasal 57 ayat (2) huruf e
Istilah terkait