Goodwill (Perpajakan)
Goodwill dalam perpajakan adalah aset tidak berwujud yang muncul ketika harga perolehan suatu usaha melebihi nilai wajar aset neto yang diperoleh. Goodwill yang berasal dari pembelian bisnis dapat diamortisasi secara fiskal menggunakan metode garis lurus atau saldo menurun dengan masa manfaat 4 atau 8 tahun sesuai kelompok yang dipilih. Goodwill yang dihasilkan sendiri (internally generated) tidak boleh diamortisasi secara fiskal.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT Indah mengakuisisi usaha PT Laris seharga Rp 10 miliar, sementara nilai wajar aset neto PT Laris hanya Rp 8 miliar. Selisih Rp 2 miliar dicatat sebagai goodwill dan dapat diamortisasi secara fiskal selama 4 atau 8 tahun.
Sumber: Pasal 11A UU PPh; SE-22/PJ/2008