Gross Up (Metode Perhitungan Pajak)
Gross up adalah metode perhitungan PPh 21 di mana perusahaan menanggung pajak karyawan dengan menaikkan penghasilan bruto karyawan sebesar nilai pajak yang terutang, sehingga karyawan menerima take-home pay penuh tanpa potongan pajak. Metode ini diperbolehkan berdasarkan Pasal 21 UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008) dan PMK No. 168/PMK.03/2023. Tunjangan pajak yang diberikan menjadi biaya yang dapat dikurangkan oleh perusahaan (deductible expense) sekaligus menambah penghasilan bruto karyawan.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Gaji bersih Dini disepakati Rp 10 juta/bulan. Perusahaan menghitung pajak terutang atas gaji tersebut, lalu menaikkan gaji bruto Dini sedemikian rupa sehingga setelah dipotong pajak, Dini tetap menerima Rp 10 juta. Selisihnya adalah tunjangan pajak yang ditanggung perusahaan.
Sumber: Pasal 21 UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008); PMK No. 168/PMK.03/2023
Istilah terkait