Hibah
Hibah adalah pemberian harta tanpa imbalan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada pihak lain. Perlakuan pajak atas hibah diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008): hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau usaha kecil tidak termasuk objek pajak penghasilan, asalkan tidak ada hubungan dengan usaha penerima. Di luar kondisi tersebut, hibah dapat menjadi objek pajak.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Ayah memberikan sebidang tanah kepada anaknya sebagai hadiah pernikahan. Karena merupakan hibah antar keluarga sedarah garis lurus satu derajat, si anak tidak perlu membayar PPh atas tanah yang diterima tersebut berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
Sumber: Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008)
Istilah terkait