HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)
HKPD adalah kerangka hukum yang mengatur pembagian kewenangan perpajakan, transfer dana (DBH, DAU, DAK), dan sumber penerimaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. UU ini mengonsolidasikan berbagai aturan fiskal daerah sebelumnya, termasuk menggantikan UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. HKPD juga memperkenalkan opsen (tambahan pungutan) sebagai instrumen bagi hasil pajak pusat ke daerah.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Berdasarkan HKPD, Pajak Kendaraan Bermotor dan BPHTB merupakan kewenangan daerah. Kabupaten/kota kini juga dapat memungut opsen atas PKB dan BBNKB yang dipungut provinsi, sebagai sumber pendapatan daerah tambahan.
Sumber: UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah