Impor BKP (Barang Kena Pajak)
Impor BKP adalah setiap kegiatan memasukkan barang kena pajak ke dalam daerah pabean Indonesia, yang merupakan objek PPN. PPN atas impor dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) saat penyelesaian dokumen impor (PIB). Dasar pengenaan pajak (DPP) adalah nilai impor, yaitu nilai pabean ditambah bea masuk dan pungutan lainnya. Importir juga dapat dikenai PPh Pasal 22 impor sebagai pajak di muka.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Importir yang memasukkan mesin produksi dari Jerman senilai USD 100.000 wajib membayar PPN impor 11% atas nilai impor kepada DJBC sebelum barang dapat dikeluarkan dari pelabuhan.
Sumber: Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPN (UU 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU 7 Tahun 2021); PMK 199/PMK.010/2019