Insentif Pajak
Insentif pajak adalah fasilitas pengurangan, pembebasan, atau penundaan kewajiban pajak yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak tertentu untuk mendorong investasi, kegiatan ekonomi, atau kepatuhan sukarela. Bentuknya beragam: tax holiday (pembebasan PPh Badan untuk investasi baru, PP No. 1 Tahun 2007 jo. PP No. 78 Tahun 2019), tax allowance (pengurangan penghasilan neto), dan super deduction untuk kegiatan penelitian, vokasi, atau produksi vaksin (PP No. 45 Tahun 2019).
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT Maju mendirikan pabrik di kawasan industri tertentu dengan nilai investasi Rp 500 miliar. Karena memenuhi syarat tax holiday, perusahaan mendapat pembebasan PPh Badan selama 10 tahun, artinya tidak perlu membayar pajak penghasilan perusahaan selama periode tersebut.
Sumber: PP No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal; PP No. 45 Tahun 2019 tentang Super Deduction
Istilah terkait