Joint Operation (Kerja Sama Operasi)
Joint Operation atau Kerja Sama Operasi (KSO) adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan proyek tertentu tanpa membentuk badan hukum baru. KSO wajib mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP dan diperlakukan sebagai pengusaha kena pajak tersendiri untuk kewajiban PPN. Untuk PPh, KSO dapat diperlakukan sebagai pass-through entity (penghasilan dibagi ke masing-masing anggota) atau sebagai entitas terpisah, tergantung strukturnya.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Dua kontraktor membentuk KSO untuk proyek jalan tol senilai Rp 1 triliun. KSO tersebut mendaftar NPWP, menjadi PKP, memungut PPN atas termin yang diterima, dan melaporkan SPT Masa PPN secara mandiri.
Sumber: SE-21/PJ/2017; Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh