Koreksi Fiskal
Koreksi Fiskal adalah penyesuaian atas laporan keuangan komersial menjadi laporan keuangan fiskal berdasarkan ketentuan UU PPh, karena adanya perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya antara standar akuntansi dan peraturan pajak. Dasar hukumnya adalah Pasal 4 sampai Pasal 9 UU PPh. Ada dua jenis koreksi fiskal: Koreksi Positif (menambah penghasilan kena pajak), misalnya biaya yang tidak boleh dikurangi (entertainment tanpa daftar nominatif, sumbangan yang tidak diatur PMK); dan Koreksi Negatif (mengurangi penghasilan kena pajak), misalnya dividen dari anak perusahaan dalam negeri yang dikecualikan dari PPh.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT ABC mencatat biaya representasi Rp 500 juta di laporan komersial tanpa daftar nominatif. Koreksi fiskal positif = Rp 500 juta (tidak dapat dikurangi). PKP bertambah Rp 500 juta, PPh Badan naik Rp 110 juta.
Sumber: Pasal 4-9 UU PPh No. 36/2008
Istilah terkait