Laba Kena Pajak (Penghasilan Kena Pajak Badan)
Laba kena pajak adalah penghasilan neto fiskal suatu badan usaha setelah koreksi fiskal atas laporan keuangan komersial, yang menjadi dasar penghitungan PPh Badan terutang. Laba kena pajak diperoleh dengan menyesuaikan laba akuntansi berdasarkan ketentuan UU PPh: menambah biaya yang tidak dapat dikurangkan (non-deductible) dan mengurangi penghasilan yang bukan objek pajak atau sudah dikenai pajak final. Dasar hukum rekonsiliasi fiskal ada di Pasal 6 dan 9 UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008).
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT Sejahtera membukukan laba akuntansi Rp 1 miliar, tetapi terdapat biaya jamuan Rp 50 juta (non-deductible per Pasal 9 UU PPh) dan penerimaan dividen Rp 100 juta dari anak perusahaan (bukan objek pajak). Setelah koreksi fiskal, laba kena pajak menjadi Rp 950 juta, dan PPh Badan = 22% x Rp 950 juta.
Sumber: Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008)
Istilah terkait