Laporan Keuangan Fiskal
Laporan keuangan yang telah direkonsiliasi dengan ketentuan perpajakan, digunakan sebagai dasar penghitungan penghasilan kena pajak dan pengisian SPT Tahunan Badan. Perbedaan antara laporan keuangan komersial dan fiskal disebut koreksi fiskal: positif jika menambah laba fiskal (misalnya biaya yang tidak boleh dikurangkan), dan negatif jika mengurangi laba fiskal (misalnya penghasilan yang sudah dikenai pajak final).
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Biaya jamuan diakui penuh Rp 50 juta secara akuntansi, namun secara fiskal hanya 50% yang boleh dikurangkan. Selisih Rp 25 juta ini merupakan koreksi fiskal positif yang menambah penghasilan kena pajak badan dalam laporan keuangan fiskal.
Sumber: Pasal 28 UU KUP No. 28 Tahun 2007; Pasal 4 hingga 18 UU PPh