Masa Pajak
Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu periode tertentu. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU KUP (UU No. 28 Tahun 2007), masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Menteri Keuangan, paling lama 3 bulan kalender. Masa pajak digunakan untuk pelaporan SPT Masa, seperti SPT Masa PPh 21, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPh 23.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Perusahaan PT Aman memotong PPh 21 karyawannya setiap bulan. Untuk masa pajak Januari 2025, PT Aman wajib menyetor PPh 21 paling lambat tanggal 10 Februari 2025 dan melaporkan SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 Februari 2025.
Sumber: Pasal 1 angka 7 UU KUP (UU No. 28 Tahun 2007)
Istilah terkait