Meterai (Bea Meterai)
Meterai atau Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang ditetapkan undang-undang sebagai objek bea meterai. Sejak 2021, tarif bea meterai seragam Rp 10.000 per dokumen (sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000). Dokumen yang wajib bermeterai antara lain surat perjanjian, akta notaris, dan kwitansi pembayaran lebih dari Rp 5 juta. Bea meterai dapat dipenuhi menggunakan meterai tempel, meterai elektronik, atau pemeteraian kemudian.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Kontrak jual beli properti senilai Rp 500 juta wajib dibubuhi meterai Rp 10.000 agar memiliki kekuatan pembuktian di hadapan hukum. Dokumen yang belum bermeterai dapat dilakukan pemeteraian kemudian di kantor pos dengan membayar denda.
Sumber: UU 10 Tahun 2021 tentang Bea Meterai; PP 86 Tahun 2021