Non-Deductible Expense (Biaya Tidak Boleh Dikurangkan)
Non-deductible expense adalah pengeluaran yang menurut ketentuan pajak tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto saat menghitung Pajak Penghasilan. Daftar resminya diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU Pajak Penghasilan) sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (HPP). Contoh kategorinya meliputi pembagian laba atau dividen, biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, Pajak Penghasilan itu sendiri, serta sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, denda, dan kenaikan. Sejak berlakunya Pasal 20A PP Nomor 20 Tahun 2026, biaya suap dan gratifikasi juga ditegaskan masuk kategori non-deductible. Karena biaya ini tidak diakui sebagai pengurang, nilainya harus dikoreksi positif dalam rekonsiliasi fiskal sehingga penghasilan kena pajak menjadi lebih besar dari laba komersial.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Sebuah perusahaan membayar denda administrasi pajak Rp10.000.000. Karena tergolong non-deductible (Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh), denda ini tidak boleh mengurangi penghasilan bruto dan harus dikoreksi positif saat menghitung pajak terutang.
Sumber: Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 (PPh) s.t.d.t.d UU Nomor 7 Tahun 2021 (HPP); Pasal 20A PP Nomor 20 Tahun 2026
Istilah terkait