NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas unik 16 digit yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sejak 1 Januari 2024 berdasarkan PMK No. 112/PMK.03/2022, struktur NPWP mengintegrasikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) bagi orang pribadi penduduk Indonesia. Tanpa NPWP aktif, Wajib Pajak dikenakan tarif pemotongan PPh 20% lebih tinggi dari tarif normal (Pasal 21 ayat 5a UU PPh No. 36/2008). NPWP wajib dimiliki oleh: (1) Orang pribadi dengan penghasilan di atas PTKP, (2) Pengusaha yang melakukan usaha di Indonesia, (3) Penerima penghasilan dari sumber lain. NPWP diperlukan untuk melapor SPT, mengajukan restitusi pajak, bertransaksi dengan instansi pemerintah, dan membuka rekening di lembaga keuangan.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Sari, seorang pegawai, bermunculan gaji Rp 8 juta/bulan. Saat merekrut, perusahaan meminta NPWP untuk administrasi pajak. Setelah Sari mendaftarkan diri di KPP dan mendapat NPWP 16 digit, PPh 21 dipotong dengan tarif standar. Tanpa NPWP, pemotongannya akan 120% dari tarif normal, mengurangi take-home pay Sari sebesar ~2%.
Sumber: Pasal 2 UU KUP (UU No. 28/2007); Pasal 21 ayat 5a UU PPh (UU No. 36/2008); PMK No. 112/PMK.03/2022
Istilah terkait