Omzet Bruto (Pajak UMKM)
Omzet bruto dalam konteks perpajakan UMKM adalah seluruh penerimaan bruto dari kegiatan usaha dalam satu tahun pajak, sebelum dikurangi biaya apapun. Omzet bruto digunakan sebagai dasar pengenaan PPh final 0,5% bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Wajib Pajak orang pribadi yang omzetnya tidak melebihi Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh (tarif nol persen).
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Toko kelontong dengan omzet bruto Rp 1,2 miliar per tahun cukup membayar PPh final Rp 6 juta (0,5% x Rp 1,2 miliar), jauh lebih sederhana dibanding menghitung laba neto fiskal dengan segala koreksinya.
Sumber: PP 55 Tahun 2022; Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh; PMK 164/PMK.03/2023