Pajak Rokok
Pajak Rokok adalah pungutan daerah yang dikenakan atas cukai rokok dengan tarif tunggal 10 persen dari besaran cukai. Penerimaannya menjadi hak pemerintah provinsi, lalu dibagi ke kabupaten dan kota di wilayahnya dengan skema 70:30 (kabupaten/kota : provinsi). Pemungutan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan pelunasan cukai rokok dari pengusaha pabrik dan importir, lalu disalurkan ke kas daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk. Dasar hukum utama: Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD) dan PMK Nomor 26 Tahun 2026 yang berlaku 12 Mei 2026. PMK 26/2026 mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 50 persen penerimaan sebagai earmarked spending, di mana 37,5 persen dari total wajib menjadi kontribusi Jaminan Kesehatan Nasional.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Pabrik rokok PT X memesan pita cukai senilai Rp1 miliar pada Juni 2026. Selain melunasi cukai Rp1 miliar, PT X juga menyetorkan pajak rokok sebesar Rp100 juta (10 persen dari cukai) ke Bea Cukai. Penerimaan Rp100 juta ini kemudian disalurkan ke kas provinsi sesuai formula populasi. Jika Provinsi A menerima Rp500 juta sebagai bagiannya dalam satu tahun, maka minimal Rp187,5 juta (37,5 persen) wajib dialokasikan sebagai kontribusi JKN.
Istilah terkait