Pekerjaan Bebas
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan, tanpa terikat hubungan kerja dengan pihak pemberi kerja. Definisi ini ditetapkan dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Profesi yang termasuk kategori pekerjaan bebas mencakup tenaga ahli (pengacara, akuntan publik, arsitek, dokter, notaris, penilai, aktuaris, konsultan), pemain musik dan pembawa acara, olahragawan, penasihat, pengajar dan pelatih, pengarang dan penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, distributor MLM, hingga pengusaha tertentu. Penghasilan dari pekerjaan bebas dilaporkan dalam Formulir 1770 SPT Tahunan Orang Pribadi. Penghitungan penghasilan netonya dilakukan melalui pembukuan atau, bagi yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar setahun, melalui Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai Pasal 14 UU PPh.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Dokter Rina membuka praktik mandiri di Jakarta. Sebagai dokter, ia masuk kategori tenaga ahli dan penghasilannya digolongkan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas. Ia bisa menghitung penghasilan netonya memakai NPPN dengan persentase 50 persen untuk KLU 86202, asalkan menyampaikan pemberitahuan via Coretax sebelum 31 Maret tahun pajak berjalan.
Sumber: UU Nomor 7 Tahun 1983 jo. UU Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 1 angka 24
Istilah terkait