Penelitian Pajak
Penelitian pajak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) dan lampirannya, termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya (Pasal 1 angka 30 UU KUP). Penelitian bersifat administratif dan berbasis dokumen, sehingga tidak sedalam pemeriksaan pajak yang menguji pembukuan secara menyeluruh. Dalam praktik administrasi modern berbasis Coretax DJP, penelitian dilakukan dengan memvalidasi bukti potong, bukti pungut, pembayaran melalui NTPN, dan faktur pajak secara elektronik. Penelitian menjadi tulang punggung mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, karena pengembalian itu diberikan melalui penelitian, bukan pemeriksaan.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Seorang pengusaha kena pajak berisiko rendah mengajukan pengembalian pendahuluan atas kelebihan PPN. Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan pemeriksaan lapangan, melainkan penelitian: mencocokkan faktur pajak, memvalidasi NTPN, dan memeriksa kelengkapan SPT secara elektronik. Setelah hasil penelitian menunjukkan data valid, pengembalian dapat diproses lebih cepat dibanding jalur pemeriksaan.