Penghasilan Kena Pajak (PKP Badan)
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan adalah penghasilan neto fiskal setelah dikurangi kompensasi kerugian, yang kemudian dikalikan tarif PPh Badan untuk mendapat pajak terutang. Dasar hukumnya adalah Pasal 16 UU PPh. Penghitungannya: Penghasilan Bruto dikurangi Biaya yang Diperkenankan (Pasal 6 UU PPh) menghasilkan Penghasilan Neto Komersial; kemudian dilakukan Koreksi Fiskal (positif dan negatif) untuk mendapat Penghasilan Neto Fiskal; setelah dikurangi kompensasi kerugian tahun sebelumnya, hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT Maju punya penghasilan bruto Rp 10 miliar, biaya komersial Rp 8 miliar (neto komersial Rp 2 miliar). Setelah koreksi fiskal positif Rp 200 juta, PKP = Rp 2,2 miliar. PPh Badan = Rp 2,2 miliar x 22% = Rp 484 juta.
Sumber: Pasal 16 UU PPh No. 36/2008
Istilah terkait