Pengukuhan PKP
Pengukuhan PKP adalah proses formal pendaftaran pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan oleh KPP berdasarkan permohonan pengusaha atau secara jabatan. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 ayat (2) UU PPN dan PER-02/PJ/2018. Pengusaha yang omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku wajib mengajukan permohonan pengukuhan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas omzet terlampaui. Setelah dikukuhkan, PKP diberikan Surat Pengukuhan PKP dan wajib menerbitkan e-Faktur mulai bulan berikutnya. Pengukuhan PKP yang terlambat dapat dikenai sanksi.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
CV Berkah mencapai omzet Rp 5 miliar pada akhir September. Mereka harus mengajukan pengukuhan PKP ke KPP paling lambat 31 Oktober. Jika terlambat, DJP dapat mengukuhkan secara jabatan dan mengenakan sanksi.
Sumber: Pasal 2 ayat (2) UU PPN; PER-02/PJ/2018