Penyusutan Fiskal
Penyusutan Fiskal adalah alokasi biaya perolehan aktiva tetap berwujud yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan ketentuan fiskal UU PPh. Dasar hukumnya adalah Pasal 11 UU PPh dan PMK No. 96/PMK.03/2009. Metode penyusutan yang diperkenankan adalah metode garis lurus atau saldo menurun. Aktiva dibagi dalam 4 kelompok: Kelompok 1 (4 tahun), Kelompok 2 (8 tahun), Kelompok 3 (16 tahun), Kelompok 4 (20 tahun), dan bangunan permanen (20 tahun), bangunan tidak permanen (10 tahun). Penyusutan fiskal bisa berbeda dari penyusutan komersial, sehingga menimbulkan koreksi fiskal.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT Karya membeli mesin seharga Rp 120 juta (Kelompok 2, 8 tahun). Penyusutan fiskal metode garis lurus = Rp 120 juta / 8 = Rp 15 juta/tahun. Jika akuntansi komersial menyusutkan Rp 24 juta/tahun, ada koreksi fiskal positif Rp 9 juta.
Sumber: Pasal 11 UU PPh No. 36/2008; PMK No. 96/PMK.03/2009
Istilah terkait