Perseroan Perorangan
Perseroan Perorangan adalah badan hukum perseroan terbatas (PT) yang didirikan oleh satu orang dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (sebagaimana diubah dengan UU 6/2023 dan PP 7/2021). Dalam konteks pajak, Perseroan Perorangan merupakan subjek pajak badan, sehingga atas peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar setahun dapat memakai PPh Final 0,5% berdasarkan PP 20/2026 (yang merevisi PP 55/2022), dengan ketentuan: hanya berlaku jika kegiatan usahanya bukan jasa pekerjaan bebas. Berbeda dengan WP orang pribadi, Perseroan Perorangan tidak memperoleh fasilitas non-objek omzet Rp500 juta pertama. Bentuk ini dikenal pula sebagai PT Perorangan atau Perseroan UMK.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Pak Reza mendirikan PT Reza Sukses Mandiri (Perseroan Perorangan) untuk usaha jual-beli sparepart motor. Omzet 2026 mencapai Rp3 miliar. Karena bentuknya Perseroan Perorangan dan kegiatannya bukan pekerjaan bebas, PT Reza Sukses Mandiri dapat memakai tarif PPh Final 0,5% sesuai PP 20/2026. Penghitungan: 0,5% x Rp3 miliar = Rp15 juta setahun, dilaporkan via Coretax. Catatan: jika Pak Reza mendirikan Perseroan Perorangan untuk jasa konsultan (pekerjaan bebas), fasilitas 0,5% tidak berlaku.
Sumber: UU 11/2020 jo. UU 6/2023, PP 7/2021, PP 20/2026 Pasal 56
Istilah terkait