Pajak Keluaran
Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 25 UU PPN. Pajak Keluaran dihitung dari DPP dikali tarif PPN yang berlaku. Pemungutan Pajak Keluaran wajib dibuktikan dengan Faktur Pajak. Selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan merupakan PPN yang harus disetor (jika PK > PM) atau lebih bayar (jika PM > PK).
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PKP B menjual jasa desain senilai DPP Rp 200 juta kepada pelanggan. Pajak Keluaran = Rp 200 juta x 11% = Rp 22 juta. Angka ini dikurangi Pajak Masukan untuk mendapat PPN yang disetor.
Sumber: Pasal 1 angka 25 UU PPN
Istilah terkait