PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
PMSE adalah singkatan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yaitu perdagangan barang atau jasa yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Dalam konteks pajak, istilah ini paling sering muncul saat membahas pemungutan PPN atas produk digital dari luar negeri. Karena penjual produk digital seperti software, layanan AI, atau streaming berada di luar Indonesia, pemerintah menunjuk platform tersebut sebagai pemungut PPN PMSE. Platform yang ditunjuk wajib memungut PPN dari konsumen Indonesia, menyetorkannya ke kas negara, lalu melaporkannya. Dasar pemungutan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Tarif efektif yang dipungut setara 11 persen dari harga jual produk digital.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Saat kamu berlangganan layanan AI atau aplikasi desain dari penyedia luar negeri, tagihanmu bertambah dengan PPN. Itu terjadi karena penyedia tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE oleh Direktorat Jenderal Pajak. Misalnya, langganan Rp300.000 akan dikenai PPN Rp33.000, sehingga total yang kamu bayar menjadi Rp333.000.
Sumber: PMK Nomor 60/PMK.03/2022
Istilah terkait