PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah pungutan pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha lainnya, yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, badan usaha tertentu, dan importir. Dasar hukumnya adalah Pasal 22 UU PPh dan PMK No. 92/PMK.03/2019. Tarif PPh 22 bervariasi: 2,5% untuk impor barang umum menggunakan Angka Pengenal Importir (API); 7,5% untuk impor tanpa API; 0,25% untuk pembelian bahan baku oleh industri tertentu; hingga 0,45-1,5% untuk pembelian di SPBU, hasil bumi, dan lainnya. PPh 22 umumnya bersifat tidak final dan dapat dikreditkan.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT Importir mengimpor mesin seharga USD 100.000 (kurs Rp 16.000 = Rp 1,6 miliar). PPh 22 dengan API = 2,5% x Rp 1,6 miliar = Rp 40 juta, dipotong saat pengeluaran barang dari pelabuhan.
Sumber: Pasal 22 UU PPh No. 36/2008; PMK No. 92/PMK.03/2019
Istilah terkait