PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan sebagai pembayaran dimuka atas PPh tahunan yang terutang. Dasar hukumnya adalah Pasal 25 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Pasal 13 UU KUP. Besaran angsuran PPh 25 dihitung berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya dibagi 12 bulan (Pasal 25 ayat 2 UU PPh). Jika SPT tahun lalu menunjukkan PPh terutang Rp 120 juta, maka angsuran PPh 25 untuk tahun berjalan adalah Rp 10 juta per bulan. Batas pembayaran adalah tanggal 15 bulan berikutnya (Pasal 25 ayat 5 UU PPh), dan pelaporan SPT Masa PPh 25 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Angsuran PPh 25 yang dibayar menjadi kredit pajak saat mengisi SPT Tahunan, yang akan mengurangi PPh kurang bayar (PPh 29) atau menambah kelebihan bayar (PPh 28) di akhir tahun.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT Maju memiliki PPh terutang tahun 2024 = Rp 120 juta dari SPT Tahunan 2024. Berdasarkan hal itu, angsuran PPh 25 untuk 2025 = Rp 120 juta / 12 = Rp 10 juta/bulan. PT Maju wajib membayar Rp 10 juta setiap bulan paling lambat tanggal 15, dan melaporkan SPT Masa PPh 25 paling lambat tanggal 20. Saat SPT Tahunan 2025 diisi pada April 2026, Rp 10 juta × 12 = Rp 120 juta menjadi kredit pajak mengurangi PPh 29 (jika ada).
Sumber: Pasal 25 UU PPh (UU No. 36/2008); Pasal 13 UU KUP (UU No. 28/2007)
Istilah terkait