PPh Badan (Pajak Penghasilan Badan)
PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam satu tahun pajak. Dasar hukumnya adalah Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008). Tarif PPh Badan umum adalah 22% sejak tahun pajak 2022 (sebelumnya 25%). Wajib Pajak badan dalam negeri yang merupakan perseroan terbuka dengan minimal 40% saham diperdagangkan di BEI mendapat tarif lebih rendah 3% (menjadi 19%). UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% (PP No. 55 Tahun 2022).
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT Sukses memiliki Penghasilan Kena Pajak Rp 1 miliar tahun 2024. PPh Badan terutang = Rp 1 miliar x 22% = Rp 220 juta. Dikurangi kredit pajak (PPh 25, PPh 23, dll.) untuk mendapat PPh 29.
Sumber: Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh No. 36/2008; PP No. 55 Tahun 2022
Istilah terkait