Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)
Pajak Ditanggung Pemerintah, sering disingkat DTP, adalah skema fasilitas perpajakan ketika pajak yang seharusnya terutang dibayar oleh pemerintah lewat pos belanja subsidi pajak dalam APBN, bukan oleh wajib pajak yang bersangkutan. Skema ini berlaku untuk berbagai jenis pajak, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan biasanya diberikan untuk periode dan sektor tertentu. Pemerintah menggunakan DTP sebagai instrumen stimulus fiskal jangka pendek untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung pemulihan industri tertentu, atau menopang sektor strategis. Wajib pajak tetap melaporkan transaksi seperti biasa, namun nilai pajaknya dicatat sebagai tanggungan pemerintah. Dasar hukum setiap fasilitas DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri, lengkap dengan kriteria, periode berlaku, dan tata cara pelaporan.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PMK 105/2025 menetapkan PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai sektor padat karya dan pariwisata bergaji sampai Rp10 juta sepanjang tahun 2026. PMK 24/2026 menetapkan PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi domestik selama 60 hari mulai 25 April 2026. Dalam kedua skema, wajib pajak penerima manfaat tidak menanggung pajak tersebut secara kas.
Sumber: PMK 105/2025; PMK 24/2026
Istilah terkait