PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan tahunan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 7 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) jo. PMK No. 101/PMK.010/2016 tentang Penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besaran PTKP terbaru (sejak 1 Januari 2016, berlaku sampai sekarang): Diri sendiri: Rp 54.000.000 per tahun (Rp 4.500.000 per bulan), Tambahan untuk status kawin: Rp 4.500.000, Tambahan per tanggungan anak/istri: Rp 4.500.000 per orang (maksimal 3 orang). Status PTKP dinyatakan dalam kode: TK (Tidak Kawin), K (Kawin), K/I (Kawin dengan istri berpenghasilan), I (Istri berpenghasilan). Penghasilan di bawah PTKP tidak dikenakan PPh, namun Wajib Pajak yang memiliki NPWP tetap wajib melapor SPT meskipun PPh terutangnya nol.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Anto berstatus TK/0, bergaji Rp 4 juta/bulan = Rp 48 juta/tahun. PTKP untuk TK/0 = Rp 54 juta/tahun. Karena penghasilan Anto Rp 48 juta berada di bawah PTKP-nya, PPh terutang Anto = Rp 0. Namun, karena Anto memiliki NPWP dan aktif bekerja, ia tetap wajib melapor SPT Tahunan 1770 SS paling lambat 31 Maret menunjukkan penghasilan dan PPh = 0.
Sumber: Pasal 7 UU PPh (UU No. 36/2008); PMK No. 101/PMK.010/2016
Istilah terkait