Qualifying Person (P3B)
Qualifying Person adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Status ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan otoritas pajak negara tempat penerima penghasilan berdomisili. Tanpa SKD yang valid, tarif P3B tidak dapat diterapkan dan pemotongan pajak dilakukan menggunakan tarif umum (umumnya 20% untuk PPh Pasal 26).
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Investor dari Belanda yang menerima dividen dari perusahaan Indonesia dapat menggunakan tarif P3B Indonesia-Belanda sebesar 10%, lebih rendah dari tarif umum 20%, setelah menyerahkan SKD yang valid kepada pemotong pajak di Indonesia.
Sumber: PER-25/PJ/2018; Pasal 26 UU PPh; P3B Indonesia dengan berbagai negara mitra