Quasi-Reorganisasi
Quasi-Reorganisasi adalah prosedur akuntansi berdasarkan PSAK 51 yang memungkinkan perusahaan mengeliminasi saldo defisit (akumulasi kerugian) tanpa melalui proses likuidasi, dengan cara menyesuaikan nilai aset dan kewajiban ke nilai wajar lalu menggunakan surplus revaluasi untuk menutup defisit tersebut. Secara perpajakan, selisih lebih revaluasi aset tetap yang dilakukan dalam rangka quasi-reorganisasi dikenai PPh final sesuai tarif yang berlaku.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT Abadi memiliki defisit Rp 80 miliar akibat kerugian bertahun-tahun. Setelah melakukan quasi-reorganisasi dengan merevaluasi aset tetap dan mencatat surplus Rp 100 miliar, defisit dapat dieliminasi. Atas surplus revaluasi tersebut PT Abadi membayar PPh final sesuai tarif yang berlaku.
Sumber: PSAK 51 (Revisi 2021); PMK 191/PMK.010/2015; PMK 233/PMK.03/2015