SPT Masa
SPT Masa adalah formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu masa pajak (satu bulan). Dasar hukumnya adalah Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Berbeda dengan SPT Tahunan yang dilaporkan setahun sekali, SPT Masa dilaporkan setiap bulan. Jenis SPT Masa yang umum: SPT Masa PPh 21 (batas lapor tanggal 20), SPT Masa PPh 23 (tanggal 20), SPT Masa PPh 25 (tanggal 20), SPT Masa PPN (akhir bulan berikutnya). Keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh dikenai denda Rp 100.000 dan SPT Masa PPN dikenai denda Rp 500.000 per SPT.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT Berkah sebagai pemotong PPh 21 wajib lapor SPT Masa PPh 21 setiap bulan paling lambat tanggal 20. Jika terlambat, dikenai denda Rp 100.000 per SPT Masa per bulan.
Sumber: Pasal 3 ayat (1) UU KUP No. 28/2007
Istilah terkait