STP (Surat Tagihan Pajak)
STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Dasar hukumnya adalah Pasal 14 UU KUP. STP diterbitkan apabila: PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat kesalahan tulis atau hitung; Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; pengusaha PKP tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu. STP berfungsi sebagai sarana penagihan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SKP. Wajib Pajak wajib melunasi STP paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Budi terlambat lapor SPT Tahunan orang pribadi. DJP menerbitkan STP berisi denda keterlambatan Rp 100.000 berdasarkan Pasal 7 UU KUP. Budi harus melunasi dalam 1 bulan.
Sumber: Pasal 14 UU KUP No. 28/2007
Istilah terkait