TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah besarnya persentase komponen produksi dalam negeri pada suatu barang atau jasa, dihitung dari total komponen yang membentuk produk tersebut. Semakin tinggi TKDN, semakin besar bagian produk yang berasal dari bahan, tenaga kerja, dan proses produksi di Indonesia. TKDN dipakai pemerintah sebagai syarat untuk memberikan fasilitas tertentu, termasuk fasilitas pajak. Dalam konteks insentif kendaraan listrik, PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hanya diberikan untuk kendaraan yang diproduksi di dalam negeri dengan TKDN minimal 40 persen, sehingga mobil impor utuh tidak memenuhi syarat. TKDN bukan jenis pajak, melainkan ukuran kandungan lokal yang menentukan kelayakan suatu produk memperoleh insentif.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Sebuah mobil listrik dirakit di Indonesia dengan 45 persen komponen (baterai, sasis, tenaga kerja) berasal dari dalam negeri. Karena TKDN-nya 45 persen dan melewati ambang 40 persen, mobil tersebut memenuhi syarat memperoleh fasilitas PPN DTP. Jika TKDN-nya hanya 30 persen, mobil itu tidak berhak atas fasilitas yang sama.
Sumber: PMK Nomor 12 Tahun 2025; Peraturan Menteri Perindustrian tentang TKDN
Istilah terkait