Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja, biasa disingkat tukin, adalah komponen penghasilan tambahan di luar gaji pokok yang diberikan kepada pegawai instansi pemerintah dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai. Di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tukin diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 dan ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan, terakhir diubah lewat PMK 39 Tahun 2026 yang merevisi PMK 211/PMK.03/2017. Besaran tukin pegawai DJP dihitung dengan formula: konstanta x ((60% x capaian kinerja organisasi) + (40% x status capaian kinerja pegawai)) x tabel tukin berdasarkan jabatan. Tukin bersifat kena pajak penghasilan dan dipotong PPh Pasal 21 oleh bendahara instansi.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Seorang pegawai DJP dengan jabatan eselon IV memperoleh tabel tukin sebesar Rp25 juta per bulan. Pada periode penilaian, capaian kinerja organisasi 95% dan capaian kinerja pegawai 90%. Formula menghasilkan: 1 x ((60% x 95%) + (40% x 90%)) x Rp25 juta = (57% + 36%) x Rp25 juta = 93% x Rp25 juta = Rp23,25 juta. Atas tukin tersebut, PPh Pasal 21 dipotong sesuai TER mingguan atau bulanan oleh bendahara.
Istilah terkait