UMKM Pajak Final
Skema perpajakan khusus bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. PPh dikenakan secara final sebesar 0,5% dari omzet bruto, tanpa perlu menghitung penghasilan neto atau melakukan koreksi fiskal. Jangka waktu penggunaan skema ini berbeda-beda: 7 tahun untuk WP orang pribadi, 4 tahun untuk CV/Firma/persekutuan, dan 3 tahun untuk PT. Setelah masa tersebut habis, WP wajib beralih ke skema PPh normal.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
UMKM kuliner dengan omzet Rp 300 juta per tahun membayar PPh final Rp 1,5 juta (0,5% x Rp 300 juta). Jika omzet orang pribadi di bawah Rp 500 juta, PPh-nya nol rupiah karena ada batasan bebas pajak UMKM orang pribadi.
Sumber: PP 55 Tahun 2022; PMK 164/PMK.03/2023; Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh