Utang Pajak
Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Definisi ini diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU No. 19 Tahun 2000). Utang pajak yang tidak dilunasi dapat ditagih dengan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga penyitaan aset oleh juru sita pajak.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) kepada PT Maju sebesar Rp 200 juta beserta bunga 2% per bulan untuk 10 bulan. Total utang pajak PT Maju adalah Rp 200 juta pokok ditambah Rp 40 juta bunga = Rp 240 juta, yang harus dilunasi dalam 30 hari sejak SKPKB diterima.
Sumber: Pasal 1 angka 8 UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Istilah terkait