Voluntary Disclosure (Pengungkapan Sukarela)
Voluntary Disclosure atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah program yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, dengan membayar PPh final berdasarkan tarif tertentu yang lebih rendah dari tarif normal dan sanksi reguler. Di Indonesia, program ini pernah dijalankan pada 2016 (Tax Amnesty) dan 2022 (PPS berdasarkan UU HPP). WP yang ikut mendapat perlindungan dari pemeriksaan atas harta yang diungkapkan.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
WP yang memiliki deposito di luar negeri senilai Rp 2 miliar yang belum dilaporkan dalam SPT dapat mengikuti PPS dengan membayar PPh final 8-18%, jauh lebih ringan dibandingkan menghadapi pemeriksaan dengan sanksi bunga 200% atau denda pidana.
Sumber: Pasal 5 hingga 19 UU 7 Tahun 2021 (UU HPP); PMK 196/PMK.03/2021