Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Definisi lengkap ada dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Wajib Pajak Orang Pribadi mencakup: Setiap orang yang memiliki penghasilan (baik dari pekerjaan, usaha, investasi, atau sumber lain) di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Status kewarganegaraan bukan faktor; penduduk Indonesia dan warga asing yang berdomisili di Indonesia sama-sama bisa menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak Badan Usaha mencakup: Setiap badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, termasuk PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, dan Organisasi Sosial Lainnya. Badan usaha wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas laba bersih yang dihasilkan. Kewajiban utama Wajib Pajak: (1) Mendaftarkan diri dan memiliki NPWP, (2) Menghitung pajak terutang, (3) Membayar pajak tepat waktu, (4) Melapor SPT dan dokumen pendukung.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT Sejahtera didirikan di Jakarta pada 2020 dengan modal Rp 500 juta. Sejak tanggal berdiri, PT Sejahtera secara otomatis menjadi Wajib Pajak Badan. Dalam 30 hari sejak berdiri, PT Sejahtera harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan mendapat NPWP. Selanjutnya, PT Sejahtera wajib: (1) Menghitung PPh Badan atas laba, (2) Membayar angsuran PPh 25 setiap bulan, (3) Melaporkan SPT Tahunan Badan paling lambat 30 April tahun berikutnya.
Sumber: Pasal 1 angka 2 UU KUP (UU No. 28/2007); Pasal 2 UU KUP
Istilah terkait